Sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dan jaksa terkait sidang offline ini. Jaksa tetap meminta agar persidangan dilakukan secara virtual.
Menurut jaksa penuntut umum, terkait permohonan pengacara Habib Bahar yang inginkan persidangan secara offline, namun jaksa tetap memohon kepada yang mulia agar persidangan ini tetap online.
“Kami memohon sidang secara online, namun pada saat nanti putusan baru kita offline. Tetapi kami menyerahkan putusan kepada Yang Mulia apakah akan offline atau sidang online,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja.
Hakim lantas mengambil keputusan. Hakim menyetujui sidang dilaksanakan secara offline atau langsung.
Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pekan depan dan terdakwa Habib Bahar akan dihadirkan