Bandung, BEDAnews – Habib Bahar bin Smith menolak keluar dari sel untuk menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong. Adapun alasan Habib Bahar tidak mau keluar sel tahanan, karena menolak sidang secara online.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan dan akan digelar pekan depan secara offline.
Penundaan sidang tersebut dilakukan usai kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengajukan permintaan penundaan ke majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Sekasa 29-3-2022.
Sebelum mengajukan permintaan itu, Bahar sempat ‘mogok’ enggan keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar.
“Bahwa permohonan sidang secara offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Karena pemeriksaan terdakwa dan saksi kewajiban Jaksa. Silakan jaksa berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar hakim.