Bandung, BEDAnews – Habib Bahar bin Smith menolak keluar dari sel untuk menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong. Adapun alasan Habib Bahar tidak mau keluar sel tahanan, karena menolak sidang secara online.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan dan akan digelar pekan depan secara offline.
Penundaan sidang tersebut dilakukan usai kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengajukan permintaan penundaan ke majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Sekasa 29-3-2022.
Sebelum mengajukan permintaan itu, Bahar sempat ‘mogok’ enggan keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar.
“Bahwa permohonan sidang secara offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Karena pemeriksaan terdakwa dan saksi kewajiban Jaksa. Silakan jaksa berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar hakim.
Sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dan jaksa terkait sidang offline ini. Jaksa tetap meminta agar persidangan dilakukan secara virtual.
Menurut jaksa penuntut umum, terkait permohonan pengacara Habib Bahar yang inginkan persidangan secara offline, namun jaksa tetap memohon kepada yang mulia agar persidangan ini tetap online.
“Kami memohon sidang secara online, namun pada saat nanti putusan baru kita offline. Tetapi kami menyerahkan putusan kepada Yang Mulia apakah akan offline atau sidang online,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja.
Hakim lantas mengambil keputusan. Hakim menyetujui sidang dilaksanakan secara offline atau langsung.
Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pekan depan dan terdakwa Habib Bahar akan dihadirkan