Berdasarkan temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan telah terdapat bukti dugaan pelanggaran yang cukup atas Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang bersekongkol untuk mengatur dan menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Setelah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator, sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat ditemukan di tautan : https://kppu.go.id/jadwal-sidang/
***