SURABAYA, BEDAnews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana di Kantor Wilayah IV Surabaya terkait Perkara No. 18/KPPU-L/2023 yang menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida, Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2022, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Moh. Noor Rofieq, serta didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi, membahas pendahuluan dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator.
Ada enam terlapor dalam perkara ini, antara lain PT Sumber Bangun Sentosa, PT Pacific Multindo Permai, PT Pilar Atmoko Konstruksi, PT Tri Karya Utama Cendana, Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida, serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida.