CIMAHI, BEDANews.com – Plt. Wali Kota Cimahi Let.Kol. (Purn) Ngatiyana menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2022 pada sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi pada Rabu (04/08/21).
Dalam sidang paripurna tersebut Ngatiyana menyampaikan KUA adalah dokumen kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS merupakan dokumen yang mengatur detail perkiraan alokasi anggaran, prioritas pembangunan (program/kegiatan) dan organisasi pelaksana serta plafon anggarannya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD.