SEMARANG || Bedanews.com – Pinjam uang sebesar Rp 17 miliar kepada Sutrimo dan Sugiarto, kini hidup Hari Mulyono sangat menderita, pasalnya aset berupa tanah dan bangunan di jalan arteri Sukarno-Hatta menjadi jaminan.
Hari Mulyono yang di dampingi kuasa hukum Untung Haryanto, S.H saat di temui di area sidang lapangan menjelaskan bahwa, aset yang bernilai lebih dari Rp 100 miliaran rupiah telah terjual oleh pihak pemberi pinjaman dengan sangat tinggi, sehingga mengalami kerugian besar.
“Uang sebesar Rp 17 miliar dengan perjanjian pengembalian Rp 27 miliar (Rp 17 miliar pokok dan Rp 10 miliar bunga), namun pada saat hendak mengembalikan uang tersebut, ternyata aset sudah dalam proses balik nama, begitu tahu ada proses balik nama, Hari Mulyono berusaha memblokir dan berhasil namun mereka bisa membobol blokir dikarenakan ada tekanan dari oknum ormas,” jelasnya, Selasa (29/10).
“Di dalam proses balik nama tersebut, syarat dengan intimidasi dari oknum ormas terhadap Notaris dan BPN, oknum ormas menggeruduk kantor Notaris dan BPN agar proses balik nama tetap berjalan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) aset tersebut juga di rekayasa dari nilai yang seharusnya Rp 130 miliar, aset tersebut dijual hanya sebesar Rp 50 miliar dan dilaporkan ke kantor pajak senilai Rp 25 miliar tanpa seizin Hari Mulyono.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Judi Prastya, SH MH saat ditemui di tempat yang terpisah, (29/10/24) menyatakan, telah dilakukan pemeriksaan lapangan sebagai salah satu pembuktian dan nantinya akan di pertimbangkan seluruhnya berdasarkan bukti-bukti yang lain. “Bahwa Hakim akan mencermati bukti-bukti, bermusyawarah baru dituangkan dalam putusan, sehingga kelihatan dalam sidang lapangan merupakan fakta dan merupakan sidang akhir untuk mengambil kesimpulan dan putusan,” ujarnya. (Ddk).