Bandung, BEDAnews – Kasto terdakwa kasus perkara korupsi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) membantah keterangan saksi Dida Herwanda Barnas.
Sidang perkara korupsi ini di gelar di pn Tipikor Bandung pada Senin 15/5/2023
Saat memberikan kesaksiannya Dida sedikit gelagapan, bahkan ketika kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M mempertanyakan SK saksi yang ditunjuk sebagai ketua pokja, saksi Dida mengatakan bahwa posisi sebagai ketua pokja atas penunjukan rekan rekannya.
“Saat sodara menjadi ketua pokja, siapa yang memberikan dan menandatangani SK sodara* tanya Syamsul Jahidin.
Saksi menjawab tidak ada, karena dirinya menjadi pokja atas usulan dari rekan rekannya.
Saat ditanya kenapa saksi tidak mempertanyakan kepada rektor atas SK tersebut, Dida menjawab tidak tahu.
Begitu juga saat Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan masalah honor pokja. Menurut saksi tidak ada honornya
“Saya tegaskan, sodara dibawah sumpah, apakah pernyataan sodara benar? ” tegas Syamsul Jahidin.
Dida langsung tertunduk sembari mikir, kemudian menjawab tidak tahu.
Dalam kesaksian tersebut Dida menyampaikan bahwa setiap anggota harus memiliki acount, namun demikian dirinya selalu didampingi terdakwa saat membuka dokumen.
Hal itu dibantah oleh terdakwa, menurutnya saksi bisa mengopersionalkan account sendiri tetapi saksi tetap mengatakan tidak bisa mengopersionalkan tanpa bantuan.
“Yang mulia, saksi memang benar selalu saya dampingi ketika membuka account, tetapi saya tidak tau apakah dibelakang saya dia juga buka atau tidak karena saksi ini bisa membuka account tanpa bantuan” tutur terdakwa.
Syamsul Jahidin mempertanyakan apa yang dibahas saat terjadi pertemuan Dida dengan Roni Syahroni.
“Sodara saksi waktu pertemuan dengan Roni Syahroni di kantor atau di rumah” tanya Syamsul.
Dida kembali gugup, “Saya bertemu di rumahnya Roni Syahroni, eehh di kantor,” tutur Dida
Syamsul Jahidin menegaskan ucapan Dida yang dinilai berbelit belit. “Sodara bertemu Roni Syahroni di rumah atau kantor” tanya Syamsul.
“Saya bertemu Roni Syahroni dikantornya sebanyak 3 kali, tetapi tidak membahas pekerjaan” jawab Dida
Syamsul menjelaskan didalam BAP saksi mengakui menerima uang 15 juta dari firman, menurut saksi itu hanya uang biasa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan.
Saksi tidak mengetahui Roni Syahroni itu dari perusahaan apa, setelah didesak baru mngatakan bahwa Roni Syahroni ternyata dari PT. Bukit Barisan Dalam.
Sementara itu Firman Rahmadiyana dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya tidak ikut terlibat langsung dengan Unsika.
“Saya dalam proyek ini tidak ada kapasitas apa apa, saya hanya terlibat hutang piutang dengan Rony Syahroni. sebesar delapan ratus juta lebih, karena Roni akan memmbayar ketika proyek Unsika beres,” jelas Firman.