• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Untuk Bisnis Skincare

Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Untuk Bisnis Skincare

Asep Budi by Asep Budi
26 Januari 2023
in Headline
0
Sidang KPK Kasus Suap MA

Sidang suap pengurusan kasus Mahkamah Agung di PN Bandung, Rabu (25/1/2023)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG || — Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/01/2023).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.

BeritaTerkait

Flobamora Jabar Gelar Temu Kangen dengan Ibadah Syukur

30 Januari 2023

Hj. Ai Yulia, S. Ip., Merasa Bersyukur, Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Gerindra Berlangsung Meriah

29 Januari 2023

Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.

“Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,” ujar Tanaka.

Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.

Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp.11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis skincare dengan Dadan.

“Dadan mau membantu saudara?” tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” ujar Tanaka.

Dalam kesaksiannya juga, Tanaka bersikukuh bahwa uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.

Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum dari Tanaka, kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.*

Tags: Bisnis SkincareBudiman Gandi Suparmandadan tri yudiantoDesy YustriaEko SuparnoElly Tri PangestuFajar Kusuma AjiHeryanto TanakaIvan Dwi Kusuma SujantoSidang KPK Kasus Suap MATheodorus Yosep PareraTipikor Bandung
Previous Post

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Meresmikan MCK Yang Dibuat Untuk Gereja Lowanom

Next Post

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

Related Posts

Headline

Flobamora Jabar Gelar Temu Kangen dengan Ibadah Syukur

30 Januari 2023
Headline

Hj. Ai Yulia, S. Ip., Merasa Bersyukur, Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Gerindra Berlangsung Meriah

29 Januari 2023
Headline

Rangkaian Prioritas Kegiatan Hari Jadi Gerindra, H. Yayat: Melestarikan Seni dan Budaya Daerah

29 Januari 2023
Headline

Ada 2 Kekuatan untuk Mencapai Target PAN, H. Kasjvul: Kekuatan Partai dan Kekuatan Individu

28 Januari 2023
Headline

Maksimalkan Kerja, Hj. Thoriqoh: Kami Optimis PAN Menang

28 Januari 2023
Headline

Merasa Prihatin Drainase Jalan Utama Ambruk, Hj. Elin: Segera Perbaiki

28 Januari 2023
Next Post

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In