• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

admin by admin
26 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULTENG, BEDAnews – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2017.

Ke tiga tersangka itu AH, mantan direktur Bank Sulteng. BH, mantan Direktur PT. Bina Artha Prima dan NA, Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng, sedangkan satu tersangka lagi inisial AN, Komisaris Utama PT. BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam siaran pers pada Rabu, (25/01/2023), Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muhammad Ronald, SH. MH menyebutkan, ketiga tersangka tersebut di duga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebesar Rp. 7.124.897.470.16, atau Tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen.

Dia menjelaskan kerugian dialami negara dan daerah tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng dengan Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

BeritaTerkait

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023

Selanjutnya kata Ronald, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Palu untuk 20 (Dua puluh hari) tahap Penyidikan.**

Reporter : RN

Tags: pensiunpraSultengTersangkaTipikor
Previous Post

Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Untuk Bisnis Skincare

Next Post

Pusat Psikologi TNI Peringati Ulang Tahun Pertama

Related Posts

Hukum

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Hukum

Aksi Curanmor dan Bandit Handphone Akhirnya Kandas Diringkus Polsek Palu Barat

19 Januari 2023
Next Post

Pusat Psikologi TNI Peringati Ulang Tahun Pertama

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In