Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus gelar sidang perkara korupsi Account Officer Komersial PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Hamdan Shopandy dan terdakwa Rahmat Saripuddin di gelar pada Rabu 6/12/2023.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, S.H dalam siaran pers nya bahwa terdakwa Hamdani Shopandy, S.Pd. selaku Ketua Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk (Kopmensemsa Solokan jeruk) Kabupaten Bandung, bersama-sama dengan Rahmat Saripudin, S.E. selaku Account Officer BPR dan Lembaga Keuangan Mikro yang berubah nama menjadi Account Officer Komersial PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya diduga telah melakukan penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Menurutnya sekitar bulan April 2019 sampai dengan Juni 2020, mereka telah memanipulasi data data anggota koperasi seolah olah mengajukan kredit koperasi simpan pinjam ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya melalui Koperasi,
Kemudian dalam Pelaksanaan pemberian kredit simpan pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk tidak sesuai dengan prosesur.
Fasilitas kredit simpan pinjam tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan modal yang diterima digunakan bukan untuk kepentingan para anggota koperasi, akan tetapi digunakan untuk kepentingan yang lain, yang memperkaya dan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi
Akibatnya telah merugikan perekonomian negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk sejumlah Rp. 936.034.569,00,-
Perbuatan terdakwa Hamdan Shopandy dan terdakwa Rahmat Saripuddin didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap surat dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Sidang akan di gelar pelan depan dengan agenda eksepsi.