Garut, BEDAnews
Kepala Humas (PN) Garut Daniel Ronald, SH., M.Hum., mengatakan dalam penerbitan akta kelahiran diatas satu tahun yang melalui sidang ditempat (Kecamatan), baru dua kecamatan yang berjalan. “Kecamatan Pamengpeuk dan Bungbulang, itu sudah berjalan dari bulan Februari 2013,” terang Daniel kepada Bedanews.com, Rabu (17/4).
Hal senada disampaikan bag Perdata PN Garut, Tati Kurniati yang mengatakan pihaknya membetulkan yang sidang ditempat untuk akta kelahiran baru dua kecamatan. Dari Kecamatan Cibalong 58 dan dari kecamatan Pamengpeuk 126 dimana semuanya sudah selesai. Sedangkan untuk bulan nanti melalui pengajuan adalah Kecamatan Singajaya.
Untuk kecamatan lainnya lanjut Tati, yang ingin membikin akta kelahiran melalui sidang di tempat harus melalui permohonan dari kecamatan masing-masing melalui Disdukpil dan PN Garut. (Yanti)











