Cimahi, BEDAnews
Besaran sewa lahan untuk pembangunan Tower di Gedung DPRD Cimahi dipertanyakan. Pasalnya hingga kini Pemkot Cimahi tidak transparan berapa dana yang masuk ke kas daerah.
Wakil ketua komisi I DPRD Cimahi, Alfian mengatakan, besarnya uang sewa lahan tower yang didirikan dikantor dewan, harus dipertanyakan. “Hal itu harus transparan, karena gedung dewan bukan milik pemkot, tapi milik rakyat. Berarti rakyatpun harus tahu, uang tersebut larinya kemana," katanya, Selasa (7/8).
Alfian menduga, walikota sudah melanggar perda yang dibuatnya sendiri terkait pendirian tower tersebut. Memang IMB-nya sudah diterbitkan, namun diduga ada permainan, karena permohonan ijin lahan ke Sekratariat DPRD diurus menyusul setelah IMB diterbitkan.
“Kejadian itu sangat tidak wajar dan saya lihat adanya dugaan permainan, kongkolingkong dan nepotisme, jika itu terbukti maka bisa dikatakan telah terjadi gratifikasi," tegasnya.
Bahkan dirinya bakal tetap mengusut tuntas dan mereviuw kembali, apakah pendapatan tersebut dimasukan ke PAD 2012 atau tidak. Bila tidak, kata dia, pihaknya akan menuntut dan mem PTUN-kannya.
Pemerintah kota harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya atas sikap arogansinya itu. Karena ada hal yang kontradiktif takala masyarakat harus memerlukan waktu bertahun-tahun mengurus perijinan di Kawasan Bandung Utara, namun disisi lain penerbitan ijin tower di gedung DPRD itu terbilang tidak lama.
"Karena posisi gedung DPRD merupakan salah satu Kawasan Bandung Utara (KBU), apakah tidak ada lahan lain untuk dibangun tower, kenapa malah kantor dewan yang milik rakyat, dikotori pemandangannya oleh tower,” tukasnya. (M. Fachri)












