KAB. BANDUNG || bedanews.com — Setelah menerima keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023 nanti, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, langkah berikutnya adalah kampanye, Rabu 1 November 2023.
Sementara mengenai berlakunya penetapan kampanye yang jatuh pada tanggal 24 November 2023 nanti, legislator itu menyebutkan, tidak menjadi pelanggaran bagi peserta pemilu untuk meningkatkan tali silaturahmi dengan masyarakat.
Selanjutnya di hari yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempersiapkan ruang terbuka bagi peserta pemilu untuk adu program dan adu gagasan.
“Jadi selama kita menunggu hari yang sudah ditentukan tidak menjadi pelanggaran bagi peserta pemilu untuk meningkatkan silaturahmi dengan masyarakat,” katanya di ruang Fraksi.