Sementara di pasal 4, dia mengungkapkan,
1. Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jabar-Banten ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
2. Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Jabar-Banten dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.66.984.828.482,00 (enam puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
3. Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar keterangan tersebut di atas, saya meminta kepada Pemkab Bandung untuk melakukan evaluasi ulang melalui kajian-kajian sebelum Raperda tersebut disahkan,” pungkas Kang Yanto. ***