Untuk itu Kang Yanto memimta, untuk merealisasikan penyertaan modal jangan terburu buru. Harus ada kajian dulu serta rencana usaha bjb 5 tahun kedepan apakah akan sukses atau merosot, sehingga anggaran untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung tidak terganggu. Apalagi tanda2 covid akan segera berkhir, masyarakat pastinya memerlukan perhatian ekstra.
“Terutama yang berkaitan dengan program kedepan seperti Insentif guru ngaji, bantuan modal untuk UKM, bansos dan kegiatan-kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak serta akan dimulainya sekolah tatap muka, tentu memerlukan anggaran yang maksimal,” ujar dia.
Alasan Kang Yanto yang menyesalkan sikap buru-buru Pemkab Bandung untuk program penyertaan modal, setelah membaca Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, khususnya pasal 3, ada penjelasan di Pasal 3, yaitu: Akumulasi penyertaan modal daerah sampai dengan 31 Desember 2020 kepada PT. Bank Jabar-Banten sebesar Rp. 230.226.741.050,00 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima puluh rupiah) atau sebanyak 712.485.914 (tujuh ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas),