• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sesali Perda Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol masih Pemerosesan, Agung: Kita Kejar Terus agar Aktif

Sesali Perda Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol masih Pemerosesan, Agung: Kita Kejar Terus agar Aktif

Ki Agus by Ki Agus
27 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menyesalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2004, tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol, menurut H. Agung Yansusan, ternyata hingga saat ini masih pemerosesan.

Legislator dari Fraksi Golkar itu, mengatakan, warga Kabupaten Bandung berhak mendapat perlindungan dari Pemkab Bandung dari penyebaran minuman berakohol ilegal.

“Saya mohon kepada institusi atau dinas terkait bisa merealisasikan perda tersebut dengan segera melakukan tindakan penertiban secara signifikan,” katanya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin 27 Mei 2024.

Pada pasal 5 di perda itu, lanjutnya, mengenai Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari:
a. Unsur Perangkat Daerah yang membidangi perdangangan;
b. Unsur Perangkat Daerah yang membidangi pariwisataan;
c. Unsur Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan;
d. Unsur Perangkat Daerah yang membidangi Penegak Daerah; dan Peraturan Perundang-Undangan
e. unsur lainnya yang diperlukan.

BeritaTerkait

Bakamla RI – Japan Coast Guard Gelar Pelatihan Maritime Law Enforcement 2025

8 Juli 2025

Dishub Jabar Perbaiki 54 Titik PJU di Ruas Jalan Batas Bandung – Subang

8 Juli 2025

Sementara Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yang bertugas sekurang-kurang sebagai berikut:
a. mengawasi Pelarangan minuman beralkohol di Daerah;
b. menyediakan hotline pengaduan terkait Pelarangan minuman beralkohol di Daerah;
c. menerima laporan dari masyarakat terkait Pelarangan minuman beralkohol di Daerah;
d. menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Pelarangan minuman beralkohol di Daerah pada tiap tingkatan, dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sesuai dengan standar operasional prosedur;
e. Memberikan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya minuman beralkohol di Daerah; dan
f. melaksanakan koordinasi antar tim terpadu guna efektifitas dan efesiensi pengawasan dan tindaklanjut laporan masyarakat terkait pelarangan minuman beralkohol di Daerah.

“Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan sosialisasi pengendalian peredaran penggunaan minuman beralkohol kepada masyarakat. “Untuk itu saya meminta kepada pemerintah agar hotline itu segera diaktifkan agar bisa melayani masyarakat selama 2X24 jam,” ujarnya.

Jangankan di daerah lain, Agung menambahkan, di wilayahnya juga masih ada penyebaran minuman beralkohol yang meresahkan warga. Selanjutnya ia mengedukasi semua tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Berakohol, dengan saling memberikan informasi melalui hotline.

“Follow akun Agung Yansusan, kita kejar terus sampai Pemerintah Kabupaten Bandung merealisasikan Perda ini dan ibetul-betu bisa segera aktif,” pungkasnya.***

Previous Post

Peduli, ANCI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar

Next Post

Sekretariat DPRD Jabar Siapkan Penataan Ruang Kerja dan Fraksi Untuk Anggota Baru

Related Posts

TNI-POLRI

Bakamla RI – Japan Coast Guard Gelar Pelatihan Maritime Law Enforcement 2025

8 Juli 2025
Ragam

Dishub Jabar Perbaiki 54 Titik PJU di Ruas Jalan Batas Bandung – Subang

8 Juli 2025
News

Penurunan Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2026, Berpengaruh Pada Efektivitas Kejaksaan Sebagai Game Changer

8 Juli 2025
Hukum

JAM-Was: Setiap Rupiah yang Diterima Negara Harus Dipertanggungjawabkan Secara Hukum dan Administrasi

8 Juli 2025
Ragam

Kodrat Kota Medan Sabet Juara Umum di Kejurda 2025, Target Raih Prestasi Lebih Tinggi Lagi

8 Juli 2025
Ekonomi

Didukung Walikota, PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Meraih Penghargaan dari Pertamina Pertagas Niaga

8 Juli 2025
Next Post
Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat

Sekretariat DPRD Jabar Siapkan Penataan Ruang Kerja dan Fraksi Untuk Anggota Baru

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021