KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menyesalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2004, tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol, menurut H. Agung Yansusan, ternyata hingga saat ini masih pemerosesan.
Legislator dari Fraksi Golkar itu, mengatakan, warga Kabupaten Bandung berhak mendapat perlindungan dari Pemkab Bandung dari penyebaran minuman berakohol ilegal.
“Saya mohon kepada institusi atau dinas terkait bisa merealisasikan perda tersebut dengan segera melakukan tindakan penertiban secara signifikan,” katanya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin 27 Mei 2024.
Pada pasal 5 di perda itu, lanjutnya, mengenai Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari:
a. Unsur Perangkat Daerah yang membidangi perdangangan;
b. Unsur Perangkat Daerah yang membidangi pariwisataan;
c. Unsur Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan;
d. Unsur Perangkat Daerah yang membidangi Penegak Daerah; dan Peraturan Perundang-Undangan
e. unsur lainnya yang diperlukan.
Sementara Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yang bertugas sekurang-kurang sebagai berikut:
a. mengawasi Pelarangan minuman beralkohol di Daerah;
b. menyediakan hotline pengaduan terkait Pelarangan minuman beralkohol di Daerah;
c. menerima laporan dari masyarakat terkait Pelarangan minuman beralkohol di Daerah;
d. menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Pelarangan minuman beralkohol di Daerah pada tiap tingkatan, dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sesuai dengan standar operasional prosedur;
e. Memberikan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya minuman beralkohol di Daerah; dan
f. melaksanakan koordinasi antar tim terpadu guna efektifitas dan efesiensi pengawasan dan tindaklanjut laporan masyarakat terkait pelarangan minuman beralkohol di Daerah.
“Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan sosialisasi pengendalian peredaran penggunaan minuman beralkohol kepada masyarakat. “Untuk itu saya meminta kepada pemerintah agar hotline itu segera diaktifkan agar bisa melayani masyarakat selama 2X24 jam,” ujarnya.
Jangankan di daerah lain, Agung menambahkan, di wilayahnya juga masih ada penyebaran minuman beralkohol yang meresahkan warga. Selanjutnya ia mengedukasi semua tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Berakohol, dengan saling memberikan informasi melalui hotline.
“Follow akun Agung Yansusan, kita kejar terus sampai Pemerintah Kabupaten Bandung merealisasikan Perda ini dan ibetul-betu bisa segera aktif,” pungkasnya.***