Ciamis, BEDAnews
Lantaran memasang patok kepemilikan asset Pemda di tanah sengketa milik Toto Tohidin,, Kepsek SMPN 1 Baregbeg, Drs Kamil S.Pd dan kawan-kawan dilaporkan ke POLRES Ciamis atas dugaan penyerobotan tanah seluas 1949 m2, dan melanggar hukum sebagai mana dimaksud Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan tanah, dengan perbuatannya itu maka harus berurusan dengan Penyidik POLRES.
Dikatakan Toto Tohidin dan Tantan Hermawan di rumahnya kepada BEDAnews.com, selasa (17/5/2016) kali ini di LP kannya untuk diperoses secara hukum karena tanpa pemberitahuan dan seizinnya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No 275/Ket-10.19/XII/2014, dan Setifikat Hak Milik No 148, “Kami kaget mengetahui Kepsek pasang patok, padahal berpuluh tahun lamanya tanah hanya disewa untuk dipakai kegiatan sekolah 1 tahun saja, katanya mau dibeli namun sampai kini tidak ada perpanjangan sewa dan jual beli”.
Lanjutnya, semenjak tahun 1985 tidak ada perpanjangan sewa, uang ganti rugi, jual beli, apalagi menandatangani Surat Pelepasan Hak ke pihak manapun, untuk mendapatkan kejelasan Toto dan keluarga hingga menemui dan mendapatkan keterangan dari Makhruf Alibasyah (Kepsek SMPN 1 Baregbeg era tahun 1980-1990 han) tidak memuaskan, dan Surat Keterangan Atas Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah (SPMHAT) beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan diantaranya; lembar Buku Golongan, Akta Hibah No 549.4/233/Kec./1985, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHTT) tertanggal 30 Juli 1990.
Dari Akta Hibah, SPMHAT dan SPPHT Toto menemukan keganjilan diantaranya; pemberi hibah bukan pemilik tanah, tanah yang dihibahkan merujuk No persil Desa padahal tanah objek sudah bersertifikat sejak tahun 1983 An Toto Tohidin, keganjilan SPMHT dan SPPHTI; Toto Tohidin tidak pernah menerima sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam SPPHT, pun tidak pernah mendatangi sekolah ataupun kedatangan pihak sekolah untuk membahas pelepasan hak tanah dan menandatanganinya.
Dengan dipolisikannya Kepsek dan kawan-kawan sebagai mana LP No LP/106/B/III/2016/Res Ciamis, Toto berharap hak atas tanah bisa diperolehnya berdasar amar putusan adil Pengadilan, Tantan menambahkan hal tersebut ditempuh karena semenjak tahun 1990 musyawarah kekeluargaan berkali ditempuh namun tetap deadlock.
Sementara itu pihak Dsdikbud Ciamis dan Kepsek SMPN 1 Baregbeg belum bisa di konvirmasi, terkait pemasangan patok, Kabid Asset DPPKAD Ciamis, Depi melalui phonsell membenarkan adanya karena untuk mengamankan asset pemda “Begini, karena dengan dukungan akta hibah, SPMHT, SPPHT dan telah terdaftar di buku register ya dipasang” ujarnya dan sengketa bisa terselesaikan dengan baik dan penyelesaian bisa menghasilkan yang terbaik. (abraham)













