Lanjutnya, para pelaku menjual hasil curiannya daerah asalnya masing-masing diantaran ke wilayah Lebak, Bogor, hingga Lampung dengan harga kisaran Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung kondisi kendaraan.
“Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku inisial J menjelaskan bahwa, ini kali kedua dirinya dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama.
“Dia (red-pelaku J) mengaku hanya butuh 5 detik untuk mencuri satu motor dengan kunci leter T hingga anak kunci,” jelas Kapolres.
Kepada awak media, residivis curanmor tersebut mengaku memulai kaprahnya sebagai pencuri sejak 2018 lalu.
“J sendiri mengaku telah berhasil mencuri enam motor dalam tahun 2022. Hasilnya, ia gunakan untuk biaya sehari-hari,” ujar Kapolres.













