Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi, mengatakan sudah mengajukan kepada DPR untuk membuat UU yang spesifik membahas perlindungan terhadap hakim. Tujuannya supaya hakim bisa bekerja dengan tenang tanpa merasa terancam.
“Jauh hari kami sudah mengusulkan kepada DPR RI agar dibuat UU tentang contempt of court dan termasuk bagaimana hakim dilindungi secara fisik baik di dalam lingkup pengadilan. Walaupun sebetulnya di KUHP baru sudah ada tetapi kan belum diundangkan jadi belum berlaku,” kata Suhadi.
“Kami dari IKAHI sudah menyampaikan konsep kepada baleg DPR tentang rancangan UU contempt of court karena negara harus melindungi hakim dan ini bukan pertama kali,” katanya. (Budi Chaerul)