JAKARTA, BEDAnews.com – Mahkamah Agung meminta DPR untuk membuat Undang-Undang (UU) yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan terhadap hakim baik di dalam atau luar proses pengadilan.
Permintaan tersebut diajukan terkait kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (55) yang ditemukan di dalam mobilnya di wilayah kebun sawit, Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dugaan sementara Jamaluddin tewas karena dibunuh.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, menyebutkan selama ini tidak ada perlindungan secara definitif untuk para hakim. Padahal, menurut Abdullah, tugas seorang hakim sangat berat dan tak jarang berpotensi mengancam keselamatan diri.
“Senjata hakim Indonesia hanya doa saja, selama ini kita hanya berserah pada Allah saja,“ kata Abdullah usai menggelar konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).