Menurut Abdullah secara normatif peraturan pemerintah dan UU Indinesia itu sangat lengkap, namun implementasinya tidak ada.
“Sementara hakim dalam peradilan pidana kan tantangannya berat, bisa perkara terorisme mengancam keluarganya, narkotika mengancam keluarganya, money laundry mengancam keluarga, semua kejahatan itu membahayakan hakim,” katanya lagi.
Abdullah pun membandingkan perlindungan hakim di Indonesia dan di negara lain. Abdullah menilai seharusnya tugas berat seorang hakim harus diiringi dengan perlindungan diri yang ketat pula.
“Kalau dibandingkan negara lain hakim itu mendapat pengawalan, kalau di sana semacam ajudan kanan kiri dan bersenjata. Kalau di sini tidak ada senjatanya, hanya doa,” kata Abdullah.
Masih menurut Abdullah kalau hakim mengadili perkara-perkara yang menarik perhatian dan mengandung resiko tekanan fisik. Kita hanya minta bantuan kepada aparatur kepolisian untuk menjaga hakim dan aparatur pengadilan, yang dilakukan hanya sekitar kasus itu. Tetapi secara definitif untuk menjaga keselamatan hakim ini belum terpenuhi sampai sekarang.