Oleh Eko Wahyuanto
Jakarta – bedanews.com – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai beberapa kalangan memiliki pasal yang multitafsir, sehingga dalam penerapannya dikhawatirkan dapat menciderai konstruksi penegakan hukum yang pada ujungnya bisa meruntuhkan indeks demokrasi Indonesia secara masif.
Dalam kaitan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri dan Jaksa Agung telah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE pada 23 Juni 2021.
Dengan adanya SKB itu, diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. Tapi lahirnya SKB tersebut tentu tidak serta merta mampu mengurai benang kusut yang terlanjur melilit persepsi sebagian besar masyarakat terkait undang-undang itu.