"Tidak pernah dan tidak tahu," ujarnya.
Hakim pun menanyakan kepada para saksi, di mana nasih uang-uang tersebut dan siapa yang harus bertanggungjawab. Waras dengan tegas menyebut yang harus mengembalikan adalah Iwa.
Hakim lalu bertanya ke Iwa soal hal itu.
"Saya enggak mengembalikan (uang), karena saya enggak nerima," jawab Iwa.
Majelis Hakim pun menceramahi para saksi terkait dengan konsekuensi jika memberi keterangan palsu. Namun majelis tidak memaksa para saksi dan menyerahkan penilaian kepada penuntut umum KPK.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Billy Sandoro cs didakwa telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.