BANDUNG, Bedanews
Penuntut umum KPK mengkonfrontir lima orang saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu (6/2).
Konfrontir dilakukan terkait adanya keterangan mengenai penerimaan uang oleh Sekda Jabar, Iwa Karniwa.
Saksi yang dihadirkan yaitu Sekda Jabar Iwa Karniwa, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, anggota DPRD Kab. Bekasi Sulaeman, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, dan Hendry Lincoln eks sekdis PUPR Bekasi.
Mereka dihadirkan ke persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.
Pada awalnya, penuntut umum KPK menanyakan kronologis peristiwa kepada Neneng Rahmi Nurlaili.
Neneng pun menjelaskan semua bermula ketika proses persetujuan RDTR di tingkat provinsi mengalami kendala. Kemudian ada pengajuan susulan.