• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Sembarang Posting Video Polantas, Kameramen Sekaligus Pemosting Di Ringkus Polisi

Sembarang Posting Video Polantas, Kameramen Sekaligus Pemosting Di Ringkus Polisi

Asep Budi by Asep Budi
9 Januari 2019
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ciamis,BEDAnews

Kameramen sekaligus penyebar atawa pengunggah pertama video Hoax Anggota Polantas Ciamis melakukan pungli di medsos, Y (31 Th) warga Pangandaran  yang kesehariannya bekerja di Kerawang tanpa bisa berbuat banyak kudu menyerah diborgol Jajaran Polres Ciamis. Dalam video yang direkamnya dari dalam mobil berdurasi singkat itu berisi adegan seolah-olah Petugas Lantas melakukan pungli tanpa mengetahui isi percakapan sebenarnya antara pelanggar dengan anggota yang direkamnya padahal Poantas tersebut melakukan penilangan sesuai perosedur.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didamping Kasat Lantas AKP Agoeng Ramadhani mengatakan Y ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan dilaporkan Anggota Polantas “Dalam penyelidikan, kepolisian  telah meminta keterangan dari saksi Ahli Bahasa dan IT, kemudian hasil penyelidikan pelaku penyebar video tersebut masuk dalam perbuatan melanggar hukum dan bisa dipdanakan” kata AKBP Bismo. Pada saat itu pun Kapolres Ciamis menyampaikan pesan Binmas agar warga masyarakat tidak terburu-buru menyebarkan video atau berita yang belum diketahui kebenarannya karena akan menimbulkan polemik.

Sementara itu, Y di hadapan para awak media mengaku menyesal atas perbuatannya, dan berpesan lantaran kudu berhadapan dengan ancaman UU IT No 19 Thn 2016 Pasal 27 Jo Pasal 45 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, berpesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak sembarangan posting Video yang belum jelas atawa terang benderang kebenarannya. (abraham)

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026

 

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Mantan Wakil Dekan Fikes UNIGAL Ditetapkan Tersangka Dan P21

Next Post

Ratusan Merpati Ikuti Lomba Gebyar Akhir Tahun Merpati Tinggi Lokal Lapak Panumbangan

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Ratusan Merpati Ikuti Lomba Gebyar Akhir Tahun Merpati Tinggi Lokal Lapak Panumbangan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021