Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. “Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka _treatment_ kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi,” tuturnya.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain adalah, aktivitas sektor non esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. “Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup,” tegas Daud.
Surat edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus COVID-19, di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan _positivity rate_ mingguan. Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar 404 orang per hari, sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003.













