“Soal tes telah disiapkan dan disegel, serta baru akan dibuka saat kegiatan dimulai. Selama pelaksanaan, seluruh alat komunikasi peserta dikumpulkan kepada panitia. Tes tulis dimulai pukul 08.30 WIB,” tambah Yuli.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019, dari 12 peserta, akan dipilih maksimal 7 orang untuk mengisi posisi SPI. Peserta yang belum berhasil lolos seleksi kali ini masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi berikutnya, selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Salah satu peserta seleksi menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peran SPI dalam rumah sakit.
“Prinsipnya, SPI bertugas membantu dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan seluruh prosedur dan SOP di rumah sakit, termasuk pengawasan terhadap kegiatan keuangan dan review laporan. Kami juga memberikan masukan kepada direktur serta mengawasi perencanaan dan sumber daya manusia,” ungkapnya.













