“Makanya kebijakan dari pemerintah pusat, untuk tahap 2 ini mereka yang masuk basis data BKN tapi belum daftar di tahap 1, maka mereka diminta untuk daftar juga di tahap 2,” imbuhnya.
Berkaitan dengan aturan UU ASN Nomor 20 tahun 2023, yang mengatur tidak boleh lagi ada tenaga honorer yang menjabat atau mengerjakan pekerjaan ASN, BKPSDM Kota Bandung akan merekrut PPPK Paruh Waktu.
“Karena pemerintah berkewajiban memenuhi aturan perundang-undangan nomor 20 tahun 2023, tidak boleh lagi pegawai selain ASN yang bekerja untuk pekerjaan ASN. Maka pemerintah pusat itu, mengeluarkan satu peristilahan jabatan PPPK paruh waktu,” terangnya.
Diterangkan Adi Junjunan, PPPK Paruh Waktu yang bakal dipekerjakan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung adalah mereka (pegawai) yang masuk dalam basis data BKN termasuk tenaga honorer K2 tapi mereka belum lulus menjadi PPPK dan mereka yang ikutan tes dan seleksi tapi belum lulus pada 2024. “Maka, akan diterima sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.