Bandung, BEDAnews
Selama 10 tahun, uang dana pensiun dari 15.000 orang pensiunan PT. Telkom terhitung sejak Juli 2002 sampai 2012, diduga di korupsi oleh oknum-oknum pejabat PT. Telkom,Tbk.
Hal itu terungkap ketika sekitar 2000 orang pensiunan Telkom bersama LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jawa Barat melakukan unjuk rasa, di halaman gedung PT Telkom, Tbk, Jl Japati Bandung, Kamis (20/9).
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menyebutkan bahwa sebanyak 15 ribu pensiunan dikali rata-rata gaji penerimaan Rp. 500 ribu/bulan dikali lagi 10 tahun, maka Rp. 900 miliar dana pensiunan selama 10 tahun ini dikemanakan?. Diduga dikorupsi, katanya.
Sementara itu Ketua LSM GMBI Jawa Barat, Moc Fauzan Rachman, SE., dalam keterangannya menyatakan, PT. Telkom tidak manusiawi. Para pensiunan diperlakukan diskriminatif, membedakan antara sesama pensiunan yang pensiun dibawah bulan Juli tahun 2002 dengan yang pensiun di atas bulan Juli tahun 2002.
Perbedaannya sangat mencolok karena pensiunan di atas bulan Juli 2002 mendapat perbaikan Manfaat Pensiunan, dengan mendapat hadiah gaji dasar sebesar 2 x gaji dasar yang dimiliki pada waktu berhenti kerja karena pensiun.
Misalkan, seseorang pensiunan dengan pangkat yang sama dibawah bulan Juli 2002 sebesar Rp. 1 juta/bulan, maka pensiunan di atas bulan Juli 2002, luar biasa, menerima pensiunan atau mendapat sebesar Rp. 3 juta. Selain itu, mereka juga mendapat hadiah Remunerasi dari PT. Telkom serta bentuk lainnya.
Perlakuan ini dikuatkan dengan SK Direksi PT. Telkom No. 81 Tahun 2002, Keputusan Direksi PT Telkom Nomor. 16 Tahun 2004 dan Surat Direktur Utama PT Telkom Nomor. 485/PS.560/SDM-30/2004 tertanggal 30 Juni 2004. Keputusan ini membuat rumusan Manfaat Pensiun terbagi dalam tiga kelompok, yang satu sama lain memberikan perbedaan yang sangat mencolok. Hal ini menimbulkan kondisi diskriminatif dan ketidakadilan di antara penerima pensiun sebelum bulan Juli 2004.
Dikatakannya, perlakuan diskriminatif tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan atau tidak ada kecuali”.
Kemudian, pasal 28 ayat (2) UUD 1945 (Amandemen Kedua) menyebutkan, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskrimunatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Oleh karena itu, kata Fauzan, LSM bersama para Pensiunan Telkom sebelum bulan Juli 2002, mendesak dan meminta kepada PT Telkom untuk mencabut SK Direksi Telkom tersebut serta memberikan keadilan, sehingga terciptanya suasana yang kondusif di antara para pensiunan dilingkungan PT Telkom.
Dalam aksi unjuk rasa yang sempat memanas tersebut, para demonstran dan pensiunan diterima oleh pejabat PT. Telkom, Joned dan Win Aswantoro. Sedangkan dari pihak GMBI, oleh Ketua Umum, Moc Fauzan. Dari Persatuan Pensiunan Telkom (P2 Tel), masing-masing, Sahim- Ketua Umum, Ngadikun-Sekretaris dan beberapa pensiunan lainnya. (her)












