Hal hal terkait bukti notoire feiten ini amat dibutuhkan Hasto, karena bisa jadi berhubungan atau dapat dihubungkan oleh Majelis Hakim yang berlaku objektif terhadap keberadaan eksepsi dilatoir, maka bukan hal yang tidak mungkin diterima, maka Majelis Hakim membebaskan Hasto oleh sebab perkara prematur.
Sehingga dapat disimpulkan demi kepastian dan manfaat hukum, agar para Hakim mendapatkan atau menemukan kebenaran materil (materiele waarheid) yang diharapkan oleh Hasto maupun KPK dan masyarakat pemerhati dan pencahari keadilan oleh karenanya terhadap perjalanan persidangan a quo in casu Jo. Dakwaan/Tuntutan obstruksi gratifikasi, Hasto dan atau kuasa hukum dan juga JPU. harus membekali diri dengan banyak bukti faktual yang sah dan berkekuatan hukum agar selain dapat meyakinkan Para Hakim di persidangan juga untuk mendapatkan hakekat fungsi hukum yang tertinggi yakni rasa keadilan (gerechtigheid/Justice).