Artinya, jika Hasto meyakini dan memang nyata merasa terzolimi oleh KPK tentu mesti selalu inline menggunakan bukti dan peristiwa hukum berikut asas legalitas.
Karena salah satu asas untuk hakim untuk alat pemutus membutuhkan keyakinan berdasarkan conviction in raisonee (dasar hukum yang menjadi dalil/alasan yang logis).
Dan Hakim pun bila ternyata surat dakwaan KPK pada susunan kronologisnya tidak memenuhi syarat formil Jo. Pasal 143 KUHAP atau dakwaan tidak memenuhi syarat ketentuan “dakwaan harus cermat” dan tidak berkesinambungan, maka berdasarkan Pasal 144 KUHAP ‘tanpa adanya Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa’, maka analogis dan konsekuensi logis hakekatnya, Majelis hakim, karena jabatannya (aamsalve), dapat memutus melalui putusan sela, yang isinya menyatakan dakwaan itu batal atau tidak dapat diterima Jo. alas dasar asas Kemandirian dan Hak Hakim berlaku Progresif dan selaku Fungsi Kontrol Jo. UU. Tentang Kekuasan Kehakiman (UU. RI Nomor 48 Tahun 2009).












