• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Selain Jeli Mencari Celah Eksepsi Dakwaan tidak Cermat, Pengacara Hasto Mesti “Radikal”

Selain Jeli Mencari Celah Eksepsi Dakwaan tidak Cermat, Pengacara Hasto Mesti “Radikal”

kris by kris
28 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Artinya, jika Hasto meyakini dan memang nyata merasa terzolimi oleh KPK tentu mesti selalu inline menggunakan bukti dan peristiwa hukum berikut asas legalitas.

Karena salah satu asas untuk hakim untuk alat pemutus membutuhkan keyakinan berdasarkan conviction in raisonee (dasar hukum yang menjadi dalil/alasan yang logis).

Dan Hakim pun bila ternyata surat dakwaan KPK pada susunan kronologisnya tidak memenuhi syarat formil Jo. Pasal 143 KUHAP atau dakwaan tidak memenuhi syarat ketentuan “dakwaan harus cermat” dan tidak berkesinambungan, maka berdasarkan Pasal 144 KUHAP ‘tanpa adanya Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa’, maka analogis dan konsekuensi logis hakekatnya, Majelis hakim, karena jabatannya (aamsalve), dapat memutus melalui putusan sela, yang isinya menyatakan dakwaan itu batal atau tidak dapat diterima Jo. alas dasar asas Kemandirian dan Hak Hakim berlaku Progresif dan selaku Fungsi Kontrol Jo. UU. Tentang Kekuasan Kehakiman (UU. RI Nomor 48 Tahun 2009).

BeritaTerkait

Tingkatkan Sistem Keamanan Peradilan MARI Kirim Utusan Ke Australia

18 November 2025

Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

18 November 2025
Page 2 of 6
Prev123...6Next
Previous Post

Danramil Kebonagung Hadiri Pelantikan PJ Kepala Desa Ketro

Next Post

Indonesia Kondusif Melalui Politik One Way Ticket, Proses Hukum Adili Jokowi

Related Posts

Hukum

Tingkatkan Sistem Keamanan Peradilan MARI Kirim Utusan Ke Australia

18 November 2025
Hukum

Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

18 November 2025
Hukum

Terkait Gelar Perkara Pidana Khusus, Kejari Jak Pst Tetapkan 3 Tersangka

18 November 2025
Hukum

Diperiksa Hakim Tipikor, Gus Yazid Mengaku Terima Uang Rp20 Miliar

18 November 2025
Hukum

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

17 November 2025
Hukum

Sidang Bos Tambang Ilegal Endang Juta Kembali Digelar, Saksi Akui Pindahkan Gundukkan Tanah

17 November 2025
Next Post

Indonesia Kondusif Melalui Politik One Way Ticket, Proses Hukum Adili Jokowi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021