Iqbal menerangkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh tindakan hukum, karena apa yang dilakukan demi mempercepat realisasi MCP KPK.
“Hal ini tidak hanya kita lakukan di Sekretariat DPRD OKU. Tapi juga dilakukan di Sekretariat Daerah,” ulasnya.**
Page 4 of 4