• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sekjen PWI: Hendry CH Bangun Tak Berhak Gunakan Nama PWI

Sekjen PWI: Hendry CH Bangun Tak Berhak Gunakan Nama PWI

admin by admin
19 Februari 2025
in HL
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu Hendry juga dinilai membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi. Itu lapis struktur pertama.
Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta. Setelah Pengurus Provisi DKI Jakarta mempelajari dengan seksama atas keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry lalu keanggotaannya pun dicabut, terang Wina Armada, Pengurus Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara. Hal ini , kata Wina Armada, karena Hendry sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari Pengurus PWI DKI Jakarta.
Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Hasil KLB menegaskan, semua tindakan Hendry setelah dipecat dinilai KLB ilegal atau tidak sah. “Jadi pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng- kaleng,” ujar Wina.
Wartawan senior ini mengungkapkan, Hendry berkilah, terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan, dinilainya tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu. Menurut Wina Armada, alasan ini hanya topeng saja untuk tidak mau melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan.
Wina yang menjadi salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ini menguraikan, terhadap penolakan Hendry tersebut dapat dibantah dengan tiga hal. Pertama, keputusan Dewan Kehormatan yang ditolak Hendry itu, merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, dan bukan keputusan indvidual. Pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi sekretaris Dewan Kehormatan.
Kedua, Sasongko Tedjo sebagai ketua Dewan Kehormatan dipilih dalang Kongres PWI di Bandung September 2023, namanya tercantum dan ada di dalam Akte Administrasi Hukum
Umum (AHU), sehingga mempunyai legalitas dan kewenangan yang jelas.
Ketiga, Hendry baik sebagai anggota maupun sebagai ketua umum tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan. “Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” kata ahli hukum pers dan etika ini.
Demikian pula alasan Hendry mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan, bagi Wina Armada mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI. Hal ini karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan. Lagipula faktanya Rapat Pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan. “Itu cuma keinginan dan tafsir Saudara Hendry saja“ tandas Wina yang pernah pula menjabat Sekjen PWI Pusat 2003 – 2008
Wina Armada mengaku, sebenarnya dia enggan untuk melakukan konfrontasi mengenai masalah ini. Dia menyatakan sebelumnya lebih mencari penyelesaian nyata, efektif dan damai. Tapi berbagai informasi dan tudingan yang berat sebelah, membuatnya mau angkat bicara. “Anggap saja ini semacam hak jawab yang bersifat publik,” tuturnya.
Ikhwal AHU yang digadang-gadang Hendry untuk menunjukkan keabsahan kepengurusannya, lulusan Fakultas Hukum UI ini menjelaskan, itu merupakan tipu daya dan jebakan, lantaran AHU tersebut sejatinya saat ini sudah dan sedang dibekukan oleh Kemenkum. Wina mempersilahkan pihak terkait mengecek langsung ke Dirjen AHU agar tidak terjebak. Perhatikan saja dimensi waktunya. Hendry mendaftarkan hasil pleno diperluas 9 Juli 2024, sedangkan pembekuan hasil pleno itu tertanggal 16 Juli 2024. Modal AHU yang sudah diblokir itu yang digunakan mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan untuk jadi tuan rumah HPN 2025. Dia mencatut nama Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan Ketua MPR -RI akan menghadiri acara tersebut. Faktanya, berbanding terbalik dengan kenyataan. Gubernur Kalsel saja tidak hadir pada acara peringatan HPN 9 Februari di Banjarmasin.
“Jadi buat para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU,” tegas wartawan yang pernah mendapat bea siswa belajar hukum pers, politik dan HAM di Amerika dari pemerintah Amerika.
Berdasarkan hal itu, Wina Armada melanjutkan, Hendry sama sekali bukan korban, apalagi terkena fitnah, melainkan justru dialah aktor utama. “Dia mau menggunakan modus didzolimi sehingga diberi empati, tapi pemakaian strategi itu tidak tepat dan malah membuat dirinya banyak mengalami masalah,” tutur Wina.
Konseptor sebagian besar regulasi di Dewan Pers ini, mengungkapkan, dia dan Hendry sama-sama satu angkatan dalam karier kewartawanan. Pada tahun 1979 mereka mulai meniti pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI “Salemba” yang terkenal .” Bedanya saya lulus waktu pendidikan pers saat itu, sedangkan dia tidak lulus, sehingga tidak diterima di Surat Kabar Kampus UI Salemba,” ungkap Wina.
Manakala terjadi perbedaan pendapat, tambah penulis banyak buku hukum dan etika pers, Hendry pernah memakinya di media sosial. “Dia bilang soal saya, nama kesohor tapi otak bego. ” Wina mengaku kala itu dia tak menanggapi ocehan itu karena publik dapat menilai mana yang baik atau buruk.
Sebagai sahabat, Wina menilai sebaiknya Hendry legowo, sumarah dan kontemplasi. Jangan dikuasai oleh nafsu angkara murka. “Bagaimana pun sebagai sesama wartawan senior, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi gangguan jiwa. Sebaliknya dia tetap waras” kata Wina Armada.**

BeritaTerkait

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK Tegaskan Tetap Usut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

28 September 2025

Jadi Staf Khusus di KSP Dipertanyakan, Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA di KPK

28 September 2025
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hendry CH BangunpwiSekjen PWITak Berhak
Previous Post

Perbaikan Jalan Capai 91 Persen, DPRD Kota Bandung Dorong Penyelesaian Akhir

Next Post

Ono Minta Efisiensi Tidak Memangkas Pos Anggaran untuk Masyarakat

Related Posts

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
HL

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK Tegaskan Tetap Usut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

28 September 2025
HL

Jadi Staf Khusus di KSP Dipertanyakan, Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA di KPK

28 September 2025
HL

Kongres PWI 2025 di Bekasi Tetapkan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum

31 Agustus 2025
HL

Ayi Hamzah Gantikan Permadi Dalung Jadi Anggota DPRD Jabar

5 Agustus 2025
HL

Menuju Rekonsiliasi, Kongres PWI 2025 Tetapkan Mekanisme Terbuka dan Proporsional

4 Agustus 2025
Headline

PWI Jabar Pertanyakan Motif di Balik Pengosongan Graha Pers: Jangan Perkeruh Rekonsiliasi

18 Juli 2025
Next Post
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang Juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono

Ono Minta Efisiensi Tidak Memangkas Pos Anggaran untuk Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021