“Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi oligarki partai politik,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu.
Menurutnya, dalam sistem pemilu proporsional terbuka, maka rakyat bisa mempergunakan kedaulatan untuk memilih dengan terbuka.
“Kalau kita simak dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”,” ungkap anggota Komisi III DPR RI ini.