Jakarta – bedanews.com – Judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendapatkan penolakan keras dari Partai Keadilan Sejahtera.
Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meminta kepada MK menolak uji materi UU Pemilu tersebut.
“Sudah seharusnya Judicial Review soal permohonan kembali ke sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusannya sebelumnya,” kata Habib Aboe Bakar Alhabsyi, kepada media, Kamis (5/1/2023) di Jakarta.
Gugatan uji materi terhadap sistem pemilu yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, berpotensi mengebiri hak politik rakyat.