Selain itu, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan serta Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
*Wakaf Uang Perkuat Ekosistem Wakaf*
Dalam pengembangan gerakan Wakaf Hijau, Amirsyah juga mendorong optimalisasi wakaf uang sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.
Wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif, termasuk mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan.
Dalam fatwa tersebut, wakaf uang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Wakaf uang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga.













