Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dewi Sartika menegaskan, tak akan mendiskualifikasi calon peserta didik yang diduga melakukan kecurangan karena mengakali sistem zonasi dengan menggunakan alamat yang sama dalam PPDB 2019.
Kadisdik mengatakan, hal ini dilakukan utuk melindungi hak anak. Selain itu, pihaknya juga melarang orang tua yang dipanggil membawa anaknya saat dipanggil Disdik.
“Disarankan orangtua mengambil jalur prestasi, bukan zonasi. Namun, jika nilai anaknya kurang bagus maka bisa sekolah ke swasta. Yang penting, kejadian ini tidak mengorbankan sang anak. Bagaimanapun, anak tetap harus sekolah,” ujar Kadisdik.
Tidak adanya tindakan diskualifikasi tersebut adalah untuk melindungi hak mereka sebagai anak yang harus sekolah. “Anak-anak itu harus dilindungi, mereka tetap harus sekolah. Sedangkan soal sekolah di mana, semua diserahkan kepada orang tuanya,” tegasnya.@











