Di antara pencapaian-pencapaian itu, profesi Arsitek belum sepenuhnya menjadi profesi yang diatur khusus (UU Arsitek di Malaysia sejak 1967). Industri konstruksi dibingungkan oleh para oknum yang menyebut atau mengaku dirinya Arsitek, padahal tidak memiliki kompetensi yang memadai, apalagi beretika profesi. Setelah melalui perjalanan panjang dan berliku, ketidakpastian itu akhirnya mendapatkan jalan keluarnya. Pada 8 Agustus 2017, UU No.6/2017 tentang Arsitek sah berlaku.
Peristiwa itu menandai kebangkitan profesi Arsitek di abad XXI. Kepastian hukum atas profesi Arsitek sesungguhnya merupakan jaminan bahwa layanan Arsitek dapat dipertanggungjawabkan, dan karya arsitekturnya sesuai keandalan bangunan: keselamatan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan. Pada gilirannya karya arsitektur sepatutnya sedap dipandang mata, kokoh dan berguna, berpijak pada pengetahuan modern tentang teknik membangun yang terus berkembang pesat. Di atas semua itu, Arsitek harus berjiwa Indonesia, karena dirancang oleh anak bangsa yang mengerti dan memahami isu-isu sosial dan akar budaya di tempat ia lahir dan berpijak, sekaligus berani bersaing dengan karya-karya arsitektur mancanegara.













