Pos zakat hanya akan diberikan kepada delapan golongan yang membutuhkan. Pos negara yang berasal dari kharaj, jizyah, ganimah, fai, dsb. akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan negara. Sementara itu, pos umum (berasal dari pengelolaan SDA) akan dikembalikan untuk rakyat berupa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sarana umum gratis.
Dengan terpenuhinya kebutuhan kesehatan, pendidikan, serta keamanan oleh negara, masyarakat tidak perlu pusing lagi. Mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok lain, seperti sandang, pangan, dan papan dari hasil bekerja.
Jika mereka belum mampu memenuhinya dan termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat, kebutuhan mereka akan tercukupi dari zakat yang dibagikan oleh negara. Dengan begitu, secara berangsur-angsur, masyarakat mampu berdiri sendiri dan hidup sejahtera.












