Satu perbedaan signifikan antara yayasan dan badan hukum lainnya adalah bahwa yayasan tidak dapat membagikan keuntungan kepada pendiri atau anggota dewannya. Sebaliknya, yayasan harus menginvestasikan kembali pendapatan apa pun untuk mencapai tujuannya, yang memastikan keberlanjutan jangka panjangnya.
Persyaratan Hukum Pendirian Yayasan di Indonesia
Persyaratan Dasar
Untuk mendirikan yayasan di Indonesia, beberapa persyaratan hukum harus dipenuhi. Pertama, yayasan harus beroperasi berdasarkan hukum Indonesia, yang mengamanatkan aturan khusus mengenai struktur, modal, dan pendiri. Undang-undang mengharuskan yayasan memiliki modal minimal Rp 10 juta (sekitar USD 700) jika didirikan oleh orang Indonesia. Jika yayasan didirikan oleh orang asing, modal minimum adalah Rp 100 juta (sekitar USD 7.000). Selain itu, yayasan harus memiliki aset dan tujuan yang jelas, baik itu sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.