• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui untuk Mendirikan Yayasan di Indonesia

Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui untuk Mendirikan Yayasan di Indonesia

vritimes com by vritimes com
14 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satu perbedaan signifikan antara yayasan dan badan hukum lainnya adalah bahwa yayasan tidak dapat membagikan keuntungan kepada pendiri atau anggota dewannya. Sebaliknya, yayasan harus menginvestasikan kembali pendapatan apa pun untuk mencapai tujuannya, yang memastikan keberlanjutan jangka panjangnya.

Persyaratan Hukum Pendirian Yayasan di Indonesia

Persyaratan Dasar

Untuk mendirikan yayasan di Indonesia, beberapa persyaratan hukum harus dipenuhi. Pertama, yayasan harus beroperasi berdasarkan hukum Indonesia, yang mengamanatkan aturan khusus mengenai struktur, modal, dan pendiri. Undang-undang mengharuskan yayasan memiliki modal minimal Rp 10 juta (sekitar USD 700) jika didirikan oleh orang Indonesia. Jika yayasan didirikan oleh orang asing, modal minimum adalah Rp 100 juta (sekitar USD 7.000). Selain itu, yayasan harus memiliki aset dan tujuan yang jelas, baik itu sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

BeritaTerkait

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
Page 2 of 12
Prev123...12Next
Previous Post

Keberhasilan Port Academy dalam Menyelenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersama KUPP di Berbagai Wilayah

Next Post

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

Related Posts

TNI-POLRI

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025
Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
Next Post

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021