• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui untuk Mendirikan Yayasan di Indonesia

Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui untuk Mendirikan Yayasan di Indonesia

vritimes com by vritimes com
14 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dokumentasi Hukum

Struktur yayasan diformalkan melalui dokumentasi hukum, termasuk Anggaran Dasar. Dokumen-dokumen ini menguraikan tujuan yayasan, pedoman operasional, dan struktur tata kelola. Anggaran Dasar harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan menyertakan tanda tangan pendiri, pengawas, dan anggota dewan manajemen.

Struktur Organisasi

Yayasan di Indonesia harus memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk:

BeritaTerkait

PENYELUNDUPAN RATUSAN BURUNG LOKAL, BERHASIL DIGAGALKAN TNI AL DAN APARAT GABUNGAN

9 Mei 2026

TNI AL BERSAMA APARAT GABUNGAN, GAGALKAN PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DI LABUAN BAJO

9 Mei 2026

 

  1. Badan Pembina: Memiliki kewenangan yang tidak didelegasikan kepada pengurus atau pengawas, seperti pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas, penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan, pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan, keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar, dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. Biasanya, pendiri Yayasan duduk dalam badan pengurus. Badan Pengurus: sekurang-kurangnya terdiri dari (i) seorang ketua, (ii) seorang sekretaris, dan (iii) seorang bendahara. Badan Pengurus akan mengelola kegiatan sehari-hari Yayasan.
  2. Dewan Pengawas: Bertanggung jawab untuk mengawasi operasi yayasan dan anggota Dewan Eksekutifnya serta memastikan kepatuhan terhadap tujuannya.

Perlu dicatat bahwa dewan pengurus, dewan eksekutif, dan dewan pengawas tidak boleh diisi oleh orang yang sama. Setiap peran memiliki tanggung jawab hukum tertentu dan harus diformalkan melalui Anggaran Dasar.

Page 3 of 12
Prev1234...12Next
Previous Post

Keberhasilan Port Academy dalam Menyelenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersama KUPP di Berbagai Wilayah

Next Post

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

Related Posts

TNI-POLRI

PENYELUNDUPAN RATUSAN BURUNG LOKAL, BERHASIL DIGAGALKAN TNI AL DAN APARAT GABUNGAN

9 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL BERSAMA APARAT GABUNGAN, GAGALKAN PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DI LABUAN BAJO

9 Mei 2026
Ragam

Perjalanan Iman Nabi Ibrahim dan Kegagalan Kita “Membaca” Langit

9 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI Respons Cepat Aksi Penembakan OPM terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69, Tembagapura

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Pimpin Sertijab Pangkodau I, Pangkoopsudnas: Jaga Marwah TNI AU dalam Mengemban Tugas

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Trenggalek, Kawal Penyaluran BLT Warga Kurang Mampu di Desa Pogalan

9 Mei 2026
Next Post

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021