Kota Tangerang – bedanews.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 42 Tahun 2020 sebagai bentuk perlindungan kesamaan hak dan kesempatan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang cacat, termasuk ibu hamil, menyusui dan lansia.
Artinya, kelompok rentan ini dijamin kesamaan hak dan kesempatannya dalam mendapatkan pelayanan publik, perlakuan khusus bagi kelompok rentan merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, pemenuhan fasilitas khusus wajib disediakan.
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya adalah salah satu penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat di Tangerang Raya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa, layanan ramah dan humanis bagi beberapa kelompok rentan, seperti Lansia, Disabilitas, Ibu hamil, Ibu menyusui dan orang cidera perlu di wujudkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkupnya.