• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sebanyak 7 Perkara Narkotika, Disetujui Dengan Mekanisme RJ

Sebanyak 7 Perkara Narkotika, Disetujui Dengan Mekanisme RJ

angel angel by angel angel
18 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Tujuh pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika disetujui oleh Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada ekspose perkara yang diselenggarakan, pada Selasa (17 Juni 2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Hamzan Wadi bin Syapiin dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
2. Tersangka Azwan Alu Singara bin Alu Singara dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
3. Tersangka Eky Sukarno als Eky bin Natsir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
4. Tersangka Afrianto Phl. Oyon bin Jamarin Gindak Ali dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
5. Tersangka I Nanda Bob Nuzul Pgl Bobi bin M. Israil Lubis dan Tersangka II Muhammad Alfaredzi Pgl Rezi bin Zulafril dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
6. Tersangka Puranda Ade Putra dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
7. Tersangka Riko Juanda Pgl Riko dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

JKI-GKPR Menggelar Bakti Sosial Ke-2, Wujud Mengasihi Sesama untuk Melayani

12 Oktober 2025

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. MQ. Iswara Tegaskan Peran Media Sangat Dibutuhkan

11 Oktober 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Pos Indonesia dan Bank Muamalat Permudah Masyarakat Daftar Haji Tanpa Ke Bank

Next Post

Apresiasi Prabowo Soal Polemik Empat Pulau, LaNyalla Minta Para Pembantu Presiden Ambil Pelajaran

Related Posts

Ragam

JKI-GKPR Menggelar Bakti Sosial Ke-2, Wujud Mengasihi Sesama untuk Melayani

12 Oktober 2025
Ragam

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. MQ. Iswara Tegaskan Peran Media Sangat Dibutuhkan

11 Oktober 2025
Ragam

52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis, Perusahaan Diminta Skrining Mental Dini

11 Oktober 2025
Ragam

Para GEN Z, Diharapkan Peduli Masa Depan Untuk Bangsa Indonesia

11 Oktober 2025
Ragam

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

11 Oktober 2025
Ragam

Menyelaraskan Teknologi dan Empati: Masa Depan Rekrutmen HR

11 Oktober 2025
Next Post

Apresiasi Prabowo Soal Polemik Empat Pulau, LaNyalla Minta Para Pembantu Presiden Ambil Pelajaran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021