“Sebagai sukarelawan saudara- saudara harus memegang teguh tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan,” tambah Agung Laksono.
Sedangkan Wakil Ketua Umum PMI Pusat, Moh Muas juga mengapresiasi terbentuknya KSR PMI IBI-K57 yang telah menjadi korps sukarelawan PMI perguruan tinggi ke 305 dari lebih 4.700 perguruan tinggi di Indonesia. Untuk itu unit KSR PMI ini harus mampu menjaga komitmen sebagai tenaga bantuan pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59. “PMI ada, tergantung (adanya) relawan,” mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menekankan.













