Jakarta, BEDAnews.com
Ardianto Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Kasatgas Pol PP) Kelurahan Kota Bambu Utara menyatakan, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki pedoman sepuluh tertib hukum yang menjadi tugasnya. "Kesepuluh tertib hukum itu harus dilaksanakan oleh setiap petugas Pol PP dan menjalankan perintah dari pimpinan," ucapnya.
Kesepuluh tertib hukum berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 antara lain ; pertama, tertib jalan dan dan angkutan jalan, kedua; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Ketiga; tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai. Keempat; tertib lingkungan, kelima; tertib tempat usaha dan usaha tertentu, keenam; tertib bangunan, ketujuh; tertib sosial, kedelapan; tertib kesehatan, kesembilan; tertib tempat hiburan dan keramaian serta kesepuluh; tertib peran serta masyarakat.













