J
JAKARTA || Bedanews.com – Komisi X DPR RI mendukung Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Terbitnya SE menjadi bagian dari upaya Pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
Melalui koordinasi lintas Kementerian, dukungan DPR RI, serta sinergi bersama Pemerintah Daerah, Kemendikdasmen berupaya memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dan kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi.
Kebijakan tersebut dinilai, menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga honorer.
Melalui keterangannya, Rabu (20/5), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, Pemerintah terus melakukan pembahasan lintas Kementerian dan Lembaga terkait penataan guru ke depan.
Menurut Mendikdasmen, berbagai langkah terus dilakukan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan layanan pendidikan berjalan optimal.
“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” tegas Mendikdasmen.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan, pihaknya memahami dan mendukung penuh diterbitkannya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.
Menurutnya, sosialisasi terkait surat edaran tersebut perlu dilakukan secara masif agar dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun tenaga pendidik.
Ia menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai, surat edaran tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.
“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti,” kata La Tinro La Tunrung.
Ia menambahkan, keberadaan SE tersebut menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan tugas guru non-ASN.
Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” ungkap Habib.
Meski demikian, Habib menilai, pemerintah tetap perlu menyiapkan solusi jangka menengah dan panjang terkait penataan guru agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Senada, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, meminta para guru tidak perlu panik menghadapi masa transisi penataan tenaga non-ASN.
“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga,” ucap Abdul Fikri.
Begitu juga dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.
Dirjen Nunuk mengungkapkan, sebelum SE diterbitkan terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Namun setelah surat edaran terbit, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar.
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” jelas Dirjen Nunuk. (Red).













