Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah dukungan minimal 10 persen anggota biasa PWI Aceh yang harus tersebar sedikitnya di lima Kabupaten/Kota.
Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disampaikan panitia, jumlah pemilih dalam Konferprov PWI Aceh berada di kisaran 320 orang. Dengan jumlah tersebut, dukungan minimal 10 persen setara dengan sekitar 32 anggota biasa PWI Aceh.
Iranda mengingatkan para bakal calon agar melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan pencalonan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
“Untuk diketahui saat ini sudah ada tiga bakal calon yang telah mengambil berkas formulir pendafran, yakni Muhammad Saman, Nasir Nurdin dan hari ini Sayuti Achmad yang telah mengambil formulir,” jelasnya.
Sementara itu, Hendro Saky mengatakan, Sayuti Achmad belum dapat hadir secara langsung dalam pengambilan formulir tersebut. Namun, ia menyebut, Sayuti dijadwalkan hadir pada tahapan pendaftaran berikutnya.













