Jakarta – bedanews.com – Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98, Sayed Junaidi Rizaldi mengapresiasi akhirnya BPOM dengan SE No : PW.01.10.3.34.07.21.07 tertanggal 13 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Pengunaan Darurat (Emergency Use Authorozation).
Dalam surat tersebut Ivermectin sudah boleh dipergunakan sebagai penangganan terapi Covid-19.
Ternyata hal ini terkait rupanya Menteri BUMN, Erick Thohir menyurati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penerbitan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) bagi Ivermectin sebagai obat terapi virus corona atau covid-19, surat tersebut bernomor S-330/MBU/05/2021 dan dikirimkan pada 5 Mei 2021.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membenarkan soal surat tersebut. “Erick fokus betul berjibaku dengan segala upaya agar penangganan Covid 19 ini cepat dan terkendali, begitu pro kontranya tentang Ivermectin ini tapi Alhamdulilah, masyarakat Indonesia dapat beli Ivermectin dengan harga murah nantinya,” jelas Pakcik, demikian nama panggilannya, Kamis (15/7).











