“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 125 bungkus rokok berbagai merk, satu batang pipa besi ukuran 75 cm, satu buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam kuning, satu buah kunci nomor delapan, satu buah obeng bergagang plastik warna hijau transparan dan satu unit kendaraan toyota calya warna hitam,” papar Rita.
Kemudian Rita menyebutkan bahwa, tersangka MR berhasil diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Sedangkan keempat pelaku lainnya SP, DR, HH dan IZ berhasil diamankan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (30 Oktober 2024) sekira pukul 19.00 Wib.
Akibat dari perbuatan melanggar hukum tersebut, para tersangkat terjerat dan dikenai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Pidana Penjara paling lama 9 tahun.