Demak – bedanews.com – Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun para tersangka Curanmor antara lain Muhammad Maulana Ibrahim (21), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kemudian Muhammad Rizkhi (21), warga Kabupaten Magelang dan Novi Dwi Aryanto (45), warga Kabupaten Jepara.
Selanjutnya tersangka pelaku Curas yang berhasil di tangkap yakni Danang Lilva Faza (21), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.













